BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan R (21) seorang pemuda yang kedapatan menyimpan obat terlarang di Dermaga Flamboyan Bawah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis dini hari, 5 November 2020.
"Ya benar, pemuda tersebut kami amankan dini hari tadi saat anggota melaksanakan patroli rutin," kata Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Direktur Kombes Pol Susilo Wardono.
Dari hasil interogasi, pemuda tersebut mengaku mendapatkan obat dari salah satu warung Jalan Kalimantan.
"Menurut pengakuannya, obat itu untuk menghilangkan rasa pegal badan dan hanya di konsumsi sendiri," tandas Timbul.
Kini pemuda bersama barang bukti tersebut diamankan di Markas Komando Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menambahkan, patroli serupa akan selalu diintensifkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








