BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian, M Juanda alias Wanda berhasil masuk ke dalam bangunan walet milik korban H Anang Sulai dengan cara mencongkel gembok pintu.
"Setelah terbuka saya masuk ke dalam bangunan tersebut," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data yang diperoleh pada Kamis, 5 November 2020.
Menurut tersangka untuk sampai ke dalam pintu tersebut, dia masuk lewat jendela terlebih dahulu yang sebelumnya sudah terbuka.
"Saya masuk dari jendela yang sudah terbuka menuju pintu. Kemudian, saya menggunakan linggis mencongkel gembok di pintu tersebut," kata tersangka.
Tersangka melakukan perbuatannya pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di gedung walet bekas penginapan Tri Putra Jalan M Ilmi, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka mengaku sarang walet yang baru dipanennya ketika baru sebanyak 5 buah. Hingga perbuatannya diketahui dan diteriaki maling.
"Belum banyak saya ambil sarangnya keburu ketahuan," kata tersangka. (NACO/B-11)








