BORNEONEWS, Pulang Pisau - Personel Polsek Maliku Polres Pulang mengamankan 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial NU (47) dan EG (27).
Kedua tersangka yang masih berstatus paman dan keponakan itu merupakan warga Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
Mereka ditangkap setelah beraksi untuk merampok di kediaman Dundun (49), warga Desa Sei Baru Tewu Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Maliku, Ipda Laaser Kristovor mengatakan, peristiwa curas itu terjadi pada 4 November 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kronologis singkatnya, berawal saat korban tidur di dalam rumahnya. Tiba-tiba, kedua pelaku membuka pintu dan membuat korban terkejut.
"Kemudian pelaku NU menanyakan lokasi korban menyimpan uang. Dan korban mengatakan uang tidak disimpan di rumah," kata Laaser, Kamis, 5 November 2020.
Tersangka NU kemudian memukul wajah korban sebanyak 10 kali. Kemudian, keduanya langsung kabur dengan melewati pintu belakang.
"Kedua pelaku saayt ini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-11)








