PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng menyita 73 paket sabu seberat 19,40 gram dari tersangka Muhammad Mairani (24 tahun) di wilayah Puntun, Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya, Rabu malam, 4 November 2020.

"Tersangka bersama puluhan gram sabu yang berhasil kita amankan ini atas menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Jalan Rindang Banua daerah Puntun sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto, Kamis 5 November 2020.

Selain menyita sabu, petugas juga mengmankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah bong sabu, 3 buah pipet kaca, 2 buah sendok sabu, 5 buah mancis dan uang tunai Rp 2.050.000.

Bonny menjelaskan bermula pihaknya mendapat informasi dan melakukan penyelidikan pada pukul 16.00 WIB di daerah Puntun.

Dalam waktu 5 jam petugas melakukan pemantauan. Tepat pukul 21.00 WIB akhirnya seorang pemuda berhasil diamankan bersama puluhan gram barang bukti sabu.

--page

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng guna penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)