SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus peredaran zenith, HH alias E mengaku mendapat pasokan pil terlarang itu dari seseorang di Sampit.

"Saya beli obat itu dari Nenek D yang tinggal di Sampit," kata tersangka kepada jaksa berdasarkan data terhimpun Senin, 9 November 2020.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, terungkap dari penggeledahan ditemukan 35 butir zenith dan 72 butir dextro.

Selain itu ada barang bukti lain yakni ponsel dan uang sebesar Rp 80 ribu yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan.

"Barang tersebut ditemukan di saku celana saya," tukas tersangka.

--page

Tersangka ditangkap anggota Polsek Cempaga pada Senin, 31 Agustus 2020 pukul 11.30 Wib di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas menangkap pria di desa yang kerap terjadi peredaran zenith dan sabu itu berawal dari informasi masyarakat. (NACO/B-11)