SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pengedar narkoba, HH alias E menyebutkan mendapat sabu dari seseorang yang disebutnya Nenek D. Dia membeli zenith dan dextro dari seseorang itu yang kerap nongkrong di depan salah satu hotel Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Waktu itu saya beli dan kebetulan nenek itu ada di Jalan Usman Harun. Kami transaksi di situ," ucap tersangka berdasarkan data terhimpun Senin, 9 November 2020.

Tersangka mengungkapkan, zenith dibeli dengan harga Rp 8 ribu per keping isi 10 butir. Agar dapat untung dijual dengan harga Rp 20 ribu per keping.

Sementara itu Dextro dibeli dengan harga Rp 1.500 per butir, agar dapat untung dijual lagi dengan harga lebih mahal.

Tersangka mengaku menjual zenith tersebut kepada teman-temannya dan pembeli di tempat tinggalnya, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. Tersangka mengaku menjadi pengedar obat tersebut sejak 2 tahun lalu.

--page

Tersangka ditangkap anggota Polsek Cempaga pada Senin, 31 Agustus 2020 pukul 11.30 Wib di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)