PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang cewek cantik ditangkap anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada Selasa dini hari, 10 November 2020, karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Wanita asal Banjar Kalimantan Selatan ini ditangkap saat berada di sebuah barak wilayah Puntun Jalan Rindang banua Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 paket berisi sabu seberat 10,64 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan wanita itu bermula dari informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

--page

"Setelah kami lakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi tersebut, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu," ucap Bonny.

Selain sabu lanjut Bonny, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 bundel plastik klip,1buah pipet kaca, 1 buah Bong alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam merek mouse scale, uang tunai Rp200.000 dan 1 buah Handphone merek Redmi note 5A.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)