BORNEONEWS, Palangka Raya - SN, pria 40 tahun ini ditangkap Polisi. Ia diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap MD 32 tahun seorang juru parkir di Kota Palangka Raya.
Atas kejadian tersebut, korban yang merupakan warga Jalan Dr. Murjani tersebut mengalami luka cukup serius di bagian punggungnya.
Informasi terhimpun menyebutkan, peristiwa berdarah itu terjadi di depan warung Ketupat Kandangan Jalan Dr. Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Selasa malam, 10 November 2020.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya Jalan Dr. Murjani Gang Taufik Kota Palangka Raya pada Rabu Siang, 11 November 2020," kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, dalam keterangan rilisnya.
Edia menjelaskan, penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan itu atas kerjasama antara Resmob Polsek Pahandut dibantu Resmob Polresta Palangka Raya dan didukung Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
--page
"Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya telah diamankan Unit Reskrim Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








