BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni NP (33) dan MU (25). Mereka ditangkap pada 22 Oktober 2020 lalu.
Penangkapan terhadap pengedar narkoba ini pun diapresiasi oleh DPRD Gumas.”Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gumas patut diapresiasi. Mereka tidak kenal lelah dan terus menerus berupaya menangkap pengedar barang haram itu,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa 3 November 2020.
Dia mengakui, upaya kepolisian dalam memberantas narkoba harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, segera melapor ke kepolisian terdekat
.”Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat diberantas,” tegas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini juga mengimbau masyarakat, agar jangan pernah mencoba terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
”Kepada masyarakat, khususnya generasi muda, kami ingatkan agar jangan pernah mencoba narkoba. Itu hanya akan merugikan diri mereka sendiri. Tidak ada keuntungan yang didapatkan,” ujar Akerman.
--page
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni NP (33) dan MU (25).
Dari kedua tersangka itu diamankan sabu dengan berat kotor 105,34 gram, enam butir pil ekstasi seberat 1,89 gram, dan uang tunai Rp 3 juta. ”Kedua tersangka tersebut, dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (nth)








