BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pencurian kosmetik dan ponsel, Noni Ariska (24)dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan majelis hakim. Vonis dibacakan melalui sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 17 November 2020.
Ketua majelis hakim persidangan, Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, pihaknya sependapat dengan JPU terhadap pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pemilik toko kosmetik," kata majelis.
Sementara hal yang meringankan, terterdakwa menyesali perbuatannya. Selanjutnya ia merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki bayi, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Vonis dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa pemeriksaan dan penahanan," jelasnya.
--page
Dalam kasus ini, terdakwa melakukan pencurian sebanyak 3 kali, sejak 27 - 28 Juli 2020. Pertama dan kedua di Hypermart Pangkalan Bun. Selanjutnya di Kantor Polsek Arut Selatan, Jalan Iskan Nomor 91 Pangkalan Bun, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Modusnya, terdakwa mencuri kosmetik dengan mengambil isinya dan meninggalkan kotaknya, lalu menyembunyikan hasil pencurian tersebut di pakaian dalam.
Selanjutnya, saat diperiksa di Polsek Arut Selatan, terdakwa mengambil 1 ponsel Samsung Galaxy J4 milik Ratih yang saat itu berada di atas meja. Ponsel di disembunyikan di pakaian dalamnya. (DANANG/B-11)








