PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap tersangka kasus curanmor saat bekerja di bengkel las Jalan RTA Milono.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, teresangka berinisial SN berusia 32 tahun itu merupakan warga Jalan RTA Milono, Gang Karya Bhakti, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit sepeda motor jenis vario beserta kunci motornya," kata Jaladri didampingi Kabag Ops Kompol Hemat Siburian dan Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung Gultom saat konferensi pers, Kamis sore, 19 November 2020.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di depan halaman Masjid Al-Ikhlas, Jalan Tjilik Riwut Km 8 pada 2 November 2020 lalu.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

--page

Hingga akhirnya tersangka melihat sepeda motor Honda Vario terparkir di halaman Masjid Al-Ikhlas.

Tanpa menunggu lama, tersangka langsung mendekati sepeda motor tersebut dan membawanya kabur. Karena kunci motor korban saat itu menempel di sepeda motor.

"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkas Jaladri. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)