BORNEONEWS, Sampit - Ujiansyah alias Agus mencuri ponsel milik M. Fahmianoor ketahuan dan langsung membuangnya ke selokan.
Diceritakan residivis kambuhan ini, perbuatan tersebut dilakukan tanpa ada niat sebelumnya, ketika itu tersangka sedang berjalan kaki dari Jalan A Yani menuju S.Parman.
Kala melintas di lokasi kejadian, tersangka melihat rumah korban terbuka, dan tersangka langsung masuk. Melihat di dalam tidak ada orang tersangka masuk ke kamar korban
Melihat ada sebuah ponsel tersangka langsung mengambilnya, akan tetapi perbuatan itu diketahui oleh saksi Merlita Sari dan langsung memberitahukan kepada korban.
Ujiansyah langsung keluar dan dikejar oleh korban, merasa perbuatan tersebut diketahui tersangka membuang ponsel itu ke selokan, saat itu tersangka diamankan.
--page
"Rencananya ponsel itu jika berhasil saya ambil mau saya jual," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh Jumat, 20 November 2020 terkuak kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 13 September 2020 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan S.Parman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)








