JAKARTA –

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok menangkap selebgram Millen Cyrus, 21 tahun. Penangkapan itu disebut karena kasus narkoba.

"Iya ditangkap kemarin pagi. Masih kami kembangkan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi Senin, 23 November 2020.

Ahrie menerangkan dari tangan Millen polisi menyita narkoba jenis sabu, namun untuk jenisnya, Ahrie tak merincinya karena masih melakukan pengembangan.

"Ya pokoknya seputar itu (sabu-sabu)," ujarnya. Ahrie juga tak merinci detail penangkapan, seperti lokasi hingga apakah ada pihak lain yang ikut diciduk selain keponakan Ashanty itu. (TERAS.ID)