SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ujiansyah alias Agus mengaku langsung membuang ponsel milik M. Fahmianoor, setelah perbuatannya ketahuan oleh korban.

"Ponsel itu saya buang ke selokan, karena saat itu saya dikejar," ucap residivis kambuhan itu pada sidang, Rabu, 25 November 2020.

Ujiansyah mengaku perbuatan itu dilakukannya tanpa ada perencanaan sebelumnya, di mana saat itu tanpa sengaja dia melintas di lokasi kejadian.

"Sepintas saja saya masuk ke rumah korban, saya masuk ke dalam dan mengambil ponsel itu," ucap terdakwa.

Menurutnya saat itu ponsel tersebut sedang di charger, oleh terdakwa dilepas dan saat akan meninggalkan TKP perbuatan itu diketahui saksi Merlita Sari.

--page

Dari fakta sidang itu terungkap, kalau perbuatan itu dilakukan pria yang sudah 5 kali masuk penjara ini pada Minggu, 13 September 2020 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan S.Parman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)