MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang pria bernama Supriadi (41) pelaku pencurian handphone berbagai merk dan sebuah laptop milik Munirah (42) warga jalan Bangau, yang juga memilki alamat lain di jalanTegal Rejo, Gang Puncak II, RT.030, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara akhirnya ditangkap.

Pelaku di tangkap berdasarkan laporan korban ke Polres Barito Utara. Dan tersangka berhasil diamankan oleh Unit Buser bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Utara di kediamannya jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kepolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Rabu 25 November 2020 mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. 

"Setelah dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa pelaku ada menjual Handphone Merk VIVO Y19C warna sunset red kepada teman kerjanya dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Tommy.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tambah Kasat, tersangka mengaku telah melakukan Pencurian di rumah korban Jl Tegal Rejo, Gang Puncak II, Kelurahan Melayu.

--page

Kemudian anggota Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Mako Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

" Adapun terhadap tersangka dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian," tandasnya. (RAMADHANI/B-5)