BORNEONEWS, Sampit - Wahyudi narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Pangkalan Bun mengaku mendapat jaringan bandar sabu dari kenalannya sesama napi.
Sabu yang diamankan dari adiknya, Hermansyah alias Herman menurut pria ini saat jadi saksi berasal dari seorang bandar bernama Estu.
"Saya dapat nomor ponsel Estu lalu saya hubungi dia, Estu orang Pontianak, saya tidak pernah bertemu dengannya, hanya kenal lewat ponsel saja," ucap Wahyudi.
Wahyudi menyebutkan saat ini dia sudah 3 tahun menghuni Lapas Pangkalan Bun atas kasus sabu dan ekstasi. Dia merupakan warga asal Sampit, Kabupaten Kotim.
"Saya suruh Herman mengambil dan mengantarkan sabu yang saya pesan itu, untuk upah tidak saya tentukan, berapa dia perlu saya suruh ambil," tegas Wahyudi.
--page
Wahyudi ikut terserat dalam kasus sabu terkuat saat Herman dan Agus ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, Herman ditangkap di rumah yang terletak di Jalan SPG Barat Perumahan Kencana Elok RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di garasi rumah dan di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi H 1723 FR milik tersangka
Penggeledahan yang dilakukan disaksikan warga setempat petugas berhasil menemukan barang bukti 5 kantong sabu yang ditemukan di dalam mobil terdakwa tepatnya di bawah lantai kursi sopir.
Serta barang bukti lain ponsel sebanyak 2 buah serta 5 plastik klip besar sisa bungkus sabu, satu bundel plastik klip, 2 buah sendok plastik dan 3 ATM.
Sabu itu terdakwa dapatkan dengan Meti sebanyak 1 kantong dengan berat 50 gram dan dengan Agus sebanyak 4 kantong dengan berat 348,06 gram, semua sabu itu milik Wahyudi sementara Herman hanya diminta menerima dan menjualnya saja.
Sementara itu Agus diamankan di depan Polsek Pangkalan Lada usai transaksi dengan Herman. Darinya diamakan barang bukti sebuah ponsel, mobil Toyota Avanza, dan uang sebesar Rp 1 juta. (NACO/B-5)








