PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap 2 pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polresta setempat.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, Kedua pelaku adalah pria berinisial IS (49) dan A (50).

"Kami lebih dulu mengamankan tersangka IS pada 19 November 2020. Sementara Tersangka A kita amankan dalam 3 hari ini," kata Todoan, saat menggelar press release, Kamis 26 November 2020.

Dia menjelaskan, terungkap kasus itu lantaran menindaklanjuti laporan dari salah satu korban yang melapor ke Polresta Palangka Raya.

Kronologisnya kata Todoan, bermula korban membeli martabak dipinggir Jalan Tjilik Riwut Km, 1,5. Dan saat itu telepon selular diletakan di jok motor korban.

--page

Namun beberapa saat kemudian, korban hendak mengambil telepon selularnya dan ternyata sudah hilang dibawa kabur pelaku.

Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku IS yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Hasil pengembangan, petugas kemudian kembali mengmankan tersangka kedua berinisial A.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone, kartu ATM Bank BRI bersama bukunya dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Kedua pelaku kita jerat pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)