BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota gabungan Polda Kalteng bersama jajaran Polresta Palangka Raya kembali menyita hampir 200 gram sabu dari tersangka RM (39 tahun), warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Pria ini diamankan di Jalan Manjuhan, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat sore 27 November 2020.
"Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan 37 paket jenis sabu dengan berat kotor 175,78 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 28 November 2020.
Selani sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnnya berupa, 1 buah timbangan digital, dan 2 buah telepon selular milik tersangka.
Bonny menjelaskan sebelumnya anggota gabungan terlebih dulu mengamankan tersangka berinisial MY (34 tahun) di Jalan Badak XIII Kota Palangka Raya.
--page
Saat itu MY ditangkap petugas pada Jumat 27 November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Setengah jam kemudian, tepatnya pukul 14.30 WIB, kembali tersangka RM juga berhasil diamankan bersama barang bukti ratusan gram sabu.
"RM kita amankan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang terlebih dulu kita tangkap yakni MY," tandasnya.
"Pelaku RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








