BORNEONEWS, Sampit - M Juanda alias Wanda, yang kesehariannya bekerja sebagai pelansir BBM mengaku melihat jendela sarang walet pengusaha samuda, H Anang Sulai terbuka. Hingga akhirnya muncul niat untuk masuk dan melakukan pencurian.
"Saya tidak ada rencana sebelumnya, spontan saja waktu itu. Saya masuk sendiri ke dalam," kata terdakwa dalam persidangan secara virtual, Kamis, 3 Desember 2020.
Terdakwa menyebutkan baru mengambil 2 keping sarang walet dan ketahuan hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian. Dalam bangunan itu, diakuinya hanya ada sedikit sarang.
"Kalau dengan korban saya sudah kenal lama. Orangtua saya juga kenal dengan korban," tukasnya.
Perbuatan itu dilakukan pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di gedung walet bekas penginapan Tri Putra Jalan M Ilmi, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam keterangannya, terdakwa membantah keterangan di BAP yang sebelumnya beralasan mencuri saat itu karena butuh uang.
Sementara dari kesaksian Ahmad Rafii dan Jamain, menyebutkan kalau pencurian sarang walet korban itu dilakukan terdakwa. Pasalnya, saat kejadian mereka langsung ke TKP dan mendapati terdakwa dalam bangunan walet tersebut.
"Ketika ketahuan dia langsung membuang sarang itu ke sungai," tandas saksi Rafii. (NACO/B-11)








