BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran belakangan ini jumlah individu yang terpapar covid-19 semakin melonjak angkanya, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, Jumat, 4 Desember 2020 mengeluarkan surat terkait penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi covid-19 di Kobar.
Menurut Bupati, dalam surat nomor 11 tahun 2020 ini merupakan hasil rapat evaluasi kegiatan satgas penanganan covid-19 dan rapat terbatas pembahasan perkembangan terkini covid-19 yang digelar 23 November 2020.
"Penyemprotan disinfektan secara rutin seminggu sekali pada area yang rawan penyebaran covid-19 diantaranya are rumah ibadah, kantor pelayanan masyarakat dan area publik," jelas Bupati.
Selain itu, menurut Bupati, pemberian reomendasi terkait kegiatan di masa pandemi covid-19, agar dilakukan lebih selektif dengan beberapa pembatasan.
"Jumlah peserta yang hadir maksimal 30% dari total kapasitas tempat pertemuan, penyelenggaran wajib menyediakan fasilitas untuk penerapan protokol kesehatan," jelas Bupati.
--page
Selain itu, lanjut Bupati, penyelenggara dapat memberikan jaminan kualitas untuk penerapan protokol kesehatan.
"Tim satgas juga berhak melakukan langkah proaktif untuk mencegah penyebaran covid-19. Tim juga berhak membubarkan kegiatan kerumuman yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan sebagai upaya terakhir," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/B-5)








