BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wahyu Ramadhan Apriansyah residivis kasus pencurian dituntut selama 3 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin 7 Desember 2020.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," kata JPU yang diketahui bernama Rivianto.
Atas tuntutan ini ketua Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak pada terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa. Terdakwa pun memohon keringanan hukuman.
"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata terdakwa.
Terhadap permohonan terdakwa, majelis lalu bertanya apakah sebelumnya terdakwa pernah dipenjara. Terdakwa mengaku sudah 2 kali dipenjara.
--page
"Saya sudah pernah dipenjara 2 kali yang mulia, semuanya kasus pencurian. Salah satunya saya mencuri uang ditempat saya dulu bekerja," tuturnya. Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya.
Sementara majelis akan mempertimbangkannya. Wahyu Ramadhan Apriansyah telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat KH 6183 G milik Muh Safi’i saat ia sedang bekerja mengecat barak di Jalan Samari 2, Kelurahan Madurejo Kecmatan Arsel pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya terdakwa membawa kabur motor tersebut dan menjualnya pada orang di daerah Sampit, Kotawaringin Timur. (DANANG/B-6)








