SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Windra Hardianto (20) menyebutkan uang yang dicuri di kediaman Fitri Indriani habis dinikmatinya. Sementara barang masih ada karena digunakannya sendiri.

"Kalau uang sudah habis saya gunakan, sementara barang masih ada, karena tidak untuk saya jual," ucap terdakwa dalam keteragannya pada sidang, Senin, 14 Desember 2020.

Menurut terdakwa perbuatan itu dilakukannya pada Mei hingga 12 September 2020 di komplek perumahan Bina Karya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim

"Ketika itu saya bekerja di rumah korban sebagai tukang bangunan," tukasnya.

Dijelaskannya perbuatan pertama uang korban diambil sebesar Rp 1 juta dari dompet korban yang disimpan di atas lemari sepatu yakni sekitar Mei 2020.

--page

Ketika itu terdakwa sedang mengaduk semen melihat korban meletakkan dompetnya di atas lemari sepatu terdakwa mengambil uang yang ada dalam dompet itu.

Di hari berbeda kemudian ia mengambil sebesar Rp 1,5 juta, Rp 1,5 juta dan pada Agustus 2020 Rp 800 ribu hingga total uang yang berhasil dicuri Rp 4,8 juta.

Saat diminta memindahkan lemari terdakwa juga berhasil mengambil sebuah cincin emas, serta saat kondisi rumah sepi terdakwa juga mengambil 2 pasang sepatu dan 2 lembar celana panjang di tempat pencucian pakaian.

"Uang habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga saya," tandasnya. (NACO/B-5)