BORNEONEWS, Sampit - Bambang Heru Purwanto (35) merupakan tersangka spesialis penadah barang curian, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya hanya membelinya saja, yang mencuri bukan saya, agar dapat untung saya jual lagi," ucap tersangka.
Seperti ponsel yang diserahkan Ujang dan Randy pada 6 Oktober 2020 di barak tersangka Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim merupakan hasil curian Randy Cs (DPO)
"Lalu ponsel itu saya jual ke PPM, dengan harga Rp 1,5 juta," ucap tersangka.
Data yang diperoleh Kamis, 17 September 2020 juga terungkap kalau tersangka sebagai penadah hasil curian dari Iking (DPO).
--page
Di antaranya mesin pompa air, 3 buah ponsel, sendal, celana pendek,tabung gas 3 Kg, kompor gas, TV 32 inci, dan laptop.Di mana barang dibelinya dengan Iking pada 14 Oktober dan 16 Oktober 2020.
Dari catatan kriminalnya ini kasus ketiga yang menjerat tersangka, pertama dia dihukum selama 4 bulan penjara pada tahun 2012 atas kasus curanmor.
Kemudian pada tahun 2014 tersangka kembali berurusan dengan hukum dan dijatuhi selama 6 tahun penjara atas kasus narkoba. (NACO/B-5)








