SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Heru Purwanto mengatakan membeli murah barang hasil curian, kemudian menjualnya lagi asal mendapat untung.

Dari data yang diperoleh, Kamis, 17 Desember 2020 terungkap hasil curian yang dibeli dari Iking (DPO) pada 14 dan 16 Oktober 2020, dibeli dengan harga bervariasi. 

Seperti mesin pompa air 2 buah dibeli Rp 100 ribu per buah kemudian dijual dengan harga Rp 125 ribu per buah, 2 buah ponsel dibeli dengan harga Rp 75 ribu per buah kemudian dijual dengan harga Rp100 ribu per buah.

Sementara celana dan sendal dibeli seharga Rp 25 ribu namun saat diamankan barang itu diakuinya sudah hilang. 

Tabung gas 3 kg dibeli dengan harga Rp75 ribu kemudian dijual lagi dengan harga Rp100 ribu, kompor gas dibeli dengan harga Rp100 ribu dijual dengan harga Rp200 ribu.

--page

Sementara itu televisi 32 inci dibeli dengan harga Rp 300 ribu dijual dengan harga Rp 400 ribu, ponsel dibeli dengan harga Rp 150 dan sampai saat ini dipakai oleh tersangka, serta laptop dibeli dengan harga Rp 600 ribu kemudian dijual dengan harga Rp 850 ribu.

"Barang itu semua saya jual secara online," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengaku tidak tahu siapa saja yang membeli barang dengannya itu karena tidak mengetahui secara persis alamatnya karena dijual secara online melalui media sosial.

Adapun barang berupa laptop dan sebuah ponsel merupakan hasil curian di kediaman Budiyanta di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang dan TV serta sebuah ponsel hasil curian di kediaman Mihyarudin warga Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang. (NACO/B-5)