TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Wahyudi mengungkapkan, 41 warga binaan rutan yang beragama Kristen dan Katolik akan menerima remisi Hari Natal tahun ini.

"Warga binaan yang mendapatkan remisi syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Ini merupakan pemenuhan hak warga binaan oleh negara," kata Wahyudi, Kamis, 17 Desember 2020.

Dia menambahkan, bagi narapidana narkotika yang termasuk dalam PP9, harus dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan.

Untuk diketahui, warga binaan Rutan Tamiang Layang yang beragama Kristen dan Katolik berjumlah 64 orang, namun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi hanya 41 orang. Dari jumlah itu, 7 orang mendapatkan remisi 45 hari, 17 orang mendapatkan remisi 30 hari, dan 17 orang mendapatkan remisi 15 hari.

Wahyudi mengharapkan remisi mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya, agar menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Dengan diberikan remisi, warga binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti agar diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya.

--page

Setiap tahun warga binaan di Rutan Tamiang Layang yang memenuhi persyaratan mendapat 2 macam remisi yakni remisi umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, dan remisi khusus hari raya keagamaan. (BOLE MALO/B-11)