PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kobar Hj Nurhidayah meminta, di tengah situasi pandemi covid-19 yang belum mereda masyarakat diminta dalam perayaan Natal dan tahun baru agar dilakukan secara sederhana.

Permintaan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan bupati tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal serta perayaan tahun baru 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 451/06/Kesra/2020 tanggal 17 Desember 2020, disampaikan beberapa hal, pertama terkait kegiatan ibadah dan perayaan Natal, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan jumlah umat yang mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal, tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah atau dapat diselenggarakan secara daring, dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola rumah ibadah, serta tidak melaksanakan kegiatan Natal gabungan.

"Diimbau dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan secara sederhana, bersama keluarga terdekat dan tidak melaksanakan kegiatan open house," kata Hj Nurhidayah dalam isi edarannya.

Selanjutnya, masyarakat dilarang untuk membuat acara atau kegiatan/event yang bersifat mengumpulkan orang banyak pada saat perayaan Tahun Baru.

--page


Serta, diimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020.

Terpisah, Sekda Kobar Suyanto menyampaikan mohon pengertian dan mohon maaf kepada rekan - rekan dan saudara yang akan merayakan Natal 2020, hal ini mengingat masih mewabahnya pandemi Covid-19 di Kobar.

"Himbauan tersebut, menindaklanjuti surat edaran materi agama dan juga edaran Gubernur Klateng. Tentang upaya peningkatan penanganan virus covid-19, sehingga ibadah tetap dilakukan dengan khidmat dan tetap disiplin protokol kesehatan," tuturnya. (DANANG/B-5)