SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus 2 orang remaja berinisial IR aliar Ifan (25) dan FM alias Epeb (21) yang menjadi bandar narkoba jenis sabu, dengan barang bukti 151,27 gram. 

"Ini kado akhir tahun polres Kotim, dan kami mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti cukup banyak," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, saat ekspos kasus tersebut, Senin, 21 Desember 2020. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, kotak minuman untuk simpan sabu tersebut, dan sebuah motor yang digunakan untuk membawa sabu. 

"Kedua pelaku merupakan bandar, dan mereka belum sempat mengedarkan barang tersebut, karena diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim," kata Jakin. 

Sementara, tertangkapnya kedua tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pengedar sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mereka mengendarai sebuah motor di daerah Kecamatan Baamang. 

--page

Polisi melakukan pengintaian, hingga pada saat melintas di Jalan SMP, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Mereka langsung meringkus dan melakukan penggeledahan. 

Saat dibuka di dalam jok motor yang pelaku kendarai, polisi menemukan 2 paket besar berisi sabu yang disimpan di dalam kotak bekas minuman. 

"Mendapatkan barang bukti tersebut, kedua langsung dibawa ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," terang Jakin. 

Sementara, kasus peredaran narkoba tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Guna mengetahui asal barang dan akan diedarkan dimana. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)