BORNEONEWS, Sampit - Eko Sertyo Antono dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh Jaksa atas kasus narkotika.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 29 Desember 2020.
Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Menurut jaksa, dalam kasus ini, terdakwa dianggap bersalah setelah kedapatan menyimpan sabu pada Senin, 21 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu 2 paket dan bong sabu. Adapun barang bukti sabu itu seberat 4,71 gram.
--page
Sabu tersebut dibeli terdakwa dari seorang bandar yang mengaku bernama Dadak, sabuk tersebut dipesan melalui via telepon, kemudian sabuk diantar oleh orang suruhan Dadak tersebut.
Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman. Namun demikian, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
"saya memiliki anak 3 orang yang mulia dan istri tidak bekerja sehingga saya tulang punggung keluarga, saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan ini saya mohon keringanan hukuman," tandasnya. (NACO/B-7)








