BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan seorang pengedar narkoba dalam kepemilikan senjata api rakitan yang turut diamankan oleh Direktorat Narkoba pada Senin, 24 Desember 2020 hingga kini masih dalam pengembangan.
"Terkait jaringan mendapatkan Senjata Api rakitan ini masih kita lacak," kata Kabid Humas mewakili Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo saat menggelar press release, Selasa 29 Desember 2020.
Hendra menjelaskan sebelumnya Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus LL (41), seorang pria warga Kabupaten Kapuas ini di lokasi tambang emas Habungen Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
Tersangka diduga mengedarkan barang haram tersebut di lokasi tambang emas illegal. Mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tambang emas tersebut yang kerap diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pada pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu seberat 10,04 gram.
--page
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnnya, salah satunya 1 buah senjata api rakitan jenis pistol beserta 4 butir amunisi merek Pindad ukuran 9 mm.
"Kemudian tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








