MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara menangkap pelaku pencurian di Jalan Nusa Indah IV, Kelurahan Lanjas, kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang terjadi pada Selasa 29 Desember 2020 lalu.

Tersangka ditangkap pada Rabu 30 Desember 2020 saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Barito Utara karena diduga berat menjadi pelaku pencurian. Tersangka diketahui bernama Trisno Permana (26 tahun).

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan SIK mengatakan bahwa pelaku awalnya di amankan oleh tim Buser Polres Barito Utara dan dibawa ke Polres Barito Utara.

Selanjutnya, tersangka diperiksa dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian di sebuah rumah barak yang ada di Jalan Nusa Indah IV, Kelurahan Lanjas pada 29 Desember lalu.

“Kami juga mendapatkan barang bukti yang cukup, diduga keras bahwa tersangka Trisno yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis 31 Desember 2020.

--page

Tommy juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan kepada anggota kepolisian. “Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan di tangan tersangka berupa  satu buah Magic com Merk Okayama warna putih biru milik dalam keadaan rusak, satu buah alat pembersih Komedo warna Coklat muda, satu pucuk parang beserta kopang dengan panjang  30 cm milik korban, satu buah Regulator kompor gas, satu buah kompor gas merk Rinai dalam keadaan rusak, delapan lembar baju wanita dan dua lembar celana wanita milik korban, satu buah blender merk National dalam keadaan rusak, serta satu buah Laptop merk Acer warna hitam dalam keadaan rusak milik korban.

Terhadap tersangka, tegas Kasat, dikenakan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (RAMADHANI/B-5)