BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap 2 pengedar dan 1 Kurir sabu dalam waktu satu hari, Rabu 6 Januari 2021.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri menyebutkan, 2 orang yang diduga sebagai pengedar ini berinisial EN (38) dan F (28).
Sedangkan satu orang pelaku lagi ES (28) diduga sebagai kurir. "Ketiga tersangka kita tangkap pada hari yang sama, hanya berbeda waktu," beber Asep, Kamis 7 Januari 2021.
Dia menjelaskan, tersangka ES diamankan di Jalan Lumba-Lumba I dan EN di Jalan Banama Tingang. Keduanya adalah wilayah Kecamatan Jekan Raya.
Sedangkan, tersangka F diamankan petugas tidak jauh dari kediaman tersangka EN. Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total seberat 5,18 gram.
--page
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap ketiga tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









