BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial HN (39), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah Kabupaten Pulang Pisau berhasil ditangkap di Jalan RTA Milono tepatnya di RS Siloam Kota Palangka Raya, Kamis malam, 7 Januari 2021.
Pelaku diringkus oleh tim gabungan dari Resmob Polres Pulang Pisau dibantu Jatanras dan Intelmob Polda Kalteng serta Resmob Polresta Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan adanya penangkapan seorang pria tersebut.
"Ya benar, pelaku melancarkan aksi kejahatannya di Pulang Pisau namun tertangkap di Kota Palangka Raya. Kini pelaku sudah dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Todoan saat, Selasa 12 Januari 2021.
Sementara, Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul Manra menuturkan, saat itu pelaku melancarkan aksi kejahatan di perumahan karyawan PT. SCP Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala.
--page
Pelaku masuk ke kamar korban melewati pintu belakang. Saat itu, korban sedang melakukan aktivitas kerja.
Korban baru menyadari, setelah pulang kerja bahwa pintu belakang rumahnya tidak terkunci dan dalam kondisi terbuka.
Kemudian, korban memeriksa ke kamarnya dan melihat barang berharga miliknya berupa emas dan handphone hilang dibawa kabur pencuri.
"Sehingga atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta. Dan merasa keberatan, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pulang Pisau," tandas Digul.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah Pisau, 2 buah Handphone berbagai merek, emas 99 karat dalam bentuk Kalung dan Gelang Seberat 7 gram, uang tunai sebesar Rp2.273.000. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









