BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial YW (53) karena kedapatan memiliki satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,26 gram.
Petugas mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Anjir Kelampan KM 1, jembatan tahuntun pantar, Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku telah diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, hingga penindakan.
"Untuk pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Jumat 15 Januari 2021.
Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah Handphone, satu Iembar kertas alumunium foil, satu unit sepeda motor Astrea warna hitam KH 5559 AT tanpa STNK, dan satu Iembar celana jeans pendek warna biru.
--page
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









