BORNEONEWS, Sampit - Mila Wati alias Mama Ridho tidak menyangka saat mengambil bungkusan plastik yang berisi sabu sudah diintai pihak BNN Provinsi Kalteng.
Saat itu, Mila Wati ingin mengambil sabu dari tersangka Fathor Yakup alias Paong yang lebih dahulu diamankan petugas seberat 100 gram.
"Sabu itu saya ambil atas perintah suami saya," kata Mila, ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Mila sendiri merupakan warga Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh Jumat, 15 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 25 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 21 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dia ditangkap setelah petugas menangkap Paong yang baru saja membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Rencananya, sabu itu diletakkan di pinggir jalan dan Mila Wati akan mengambilnya karena ciri-ciri bungkus sabu itu sudah diketahuinya. (NACO)









