SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Takdir Maulana alias Takdir mengaku yang melakukan pembobolan toko Walet, sementara rekannya M Arifin alias Ari mengawasi situasi sekitar.

Menurutnya Ari kala itu menunggu di luar saja sambil duduk di atas sepeda motor , sambil mengawasi situasi sekitar. Setelah mengambil 5 buahe amplifier mereka langsung tancap gas dan kabur.

Dalam kasus ini Ari sendiri masih dalam daftar pencarian orang, bahkan tersangka mengaku mengenalinya namun tidak tahu keberadaannya.

"Ini barang buktinya ya, amplifier," tanya jaksa yang dibenarkan terdakwa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Residivis kasus pembunuhan dan jambret ini mengaku rencananya amplifier itu mau dijual lagi akan tetapi saat itu belum laku terjual karena masih digadaikan dengan reknny Abdul Gafur sebesar Rp 600 ribu.

--page

Kamis, 28 Januari 2021 terungkap kalau perbauatan itu dilakukannya pada Selasa, 1 Desember 2020 di toko Borneo Walet, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal  363 Ayat (1) ke- 4e dan 5e KUHP, yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 8 juta.(NACO/B-5)