SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Gafur berurusan dengan hukum karena melakukan pertolongan jahat atas hasil curian Takdir Maulana dan M Arifin alias Ari (DPO).

"Saat itu saya didatangi pagi-pagi oleh Takdir dan Ari mereka menggadaikan amplifier tersebut," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka saat itu dia mau karena dijanjikan akan diberikan uang lebih oleh Takdir jika amplifier tersebut laku terjual.

Sehingga tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 600 ribu kepada keduanya, dan amplifier tersebut langsung disimpan oleh tersangka.

Kamis, 28 Januari 2021 terungkap kalau mereka melakukan gadai amplifier pada Selasa, Selasa, 1 Desember 2020 di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka sendiri mengetahui kalau 5 buah amplifier dengan berbagai merek BS tersebut merupakan yang didapat dengan cara tidak benar,  apalagi saat itu barang itu digadaikan dengan dengan harga murah.

--page

Sementara itu amplifier merupakan hasil curian Takdir dan Ari di toko Borneo Walet Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)