BORNEONEWS, Sampit - Endrahen (28), Oktavianto (23), Riki Lutfan (18) mengaku waktu itu akan membeli dan mengangkut sawit curian itu.
Sementara itu, yang mencuri di kebun perusahaan, Adak dan seorang rekannya itu. Namun sialnya ketiganya diamankan sementara Adak Cs melarikan diri.
"Waktu itu yang mengajak kami ke lokasi Endrahen," kaya Riki saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Riki dan Oktavianto mengaku mengambil upah untuk memuat sawit hasil curian tersebut. Namun demikian mereka koperatif mengaku salah atas tindakannya itu.
Dalam kasus ini, Jumat, 29 Januari 2021 terungkap kalau ketiganya ditangkap pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Blok E 36 A Devisi 4 Mulia Agung State PT TTL Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari ketiga diamankan barang bukti 433 jenjang sawit, tojok. Akibat perbuatannya itu tersangka perusahaan alami kerugian Rp 9 juta.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (NACO/B-5)









