PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - MR (32), seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di Kota Palangka Raya diringkus polisi.

Pria berprofesi sebagai sopir travel tersebut ditangkap petugas di Jalan Lintas Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya pada Sabtu siang, 30 Januari 2021.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta membenarkan adanya penangkapan itu. "Ya benar, pria itu seorang residivis kasus Curat," kata Todoan, Minggu, 31 Januari 2021.

Dia menjelaskan, tersangka merupakan seorang residivis. Dia melancarkan aksi kejahatannya di 2 TKP berbeda yakni di Jalan Gurami Putih I dan 2 Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Jumat dini hari, 8 Januari 2021 lalu.

Modus pelaku masuk dan mengambil barang milik korban dengan cara mencongkel pintu dapur. Korban saat itu sedang terlelap tidur di dalam kamar baraknya.

--page

Setelah terbangun, korban melihat banyak pasir di lantai serta pintu dapur dalam keadaan terbuka. Korban-pun merasa curiga. Dia kemudian langsung mengecek barang berharga dan hasilnya sudah hilang.

Pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik kedua korban yakni 4 handphone berbagai merk.

"Pelaku ini sudah 3 kali menjalani hukuman pidana penjara dengan kasus  pencurian. Terakhir diamankan oleh Subnit Resmob Polresta Palangka Raya pada 27 April 2019 lalu," tandas Todoan.

Kini, pelaku diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)