MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang pria bernama Denhi Wahyudi (38) ditangkap kepolisian atas kasus pencurian. Tersangka ditangkap sesaat setelah menjual hasil kejahatannya berupa cincin dan jam tangan.

Tersangka sebelumnya beraksi di kediaman Hendah Wulandari (19 tahun) pada 31 Januari 2021. Dari lokasi ini, perbuatan tersangka mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 28 juta.

“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Kemudian ada informasi seorang menjual barang yakni cincin dan jam tangan dengan harga yang sangat murah,” Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, Senin, 1 Februari 2021.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui jika pelaku merupakan Denhi Wahyudi alias Helen.

Dan pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar 13.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka Denhi Wahyudi di Jalan A Yani. Saat diinterogasi, tersangka mengakui beraksi sendirian.

“Tersangka melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara masuk lewat jendela yang tidak terkunci. Saat pencurian, korban meninggalkan rumahnya selama sebulan mengantar orang tuanya berobat ke Banjarmasin,” ujar Tommy.

Tersangka pun diamanka ke Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

--page

“Kami juga mendapati barang-barang lainnya yang dijual maupun masih disembunyikan tersangka,” ungkapnya. (RAMADHANI/B-11)