BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa spesialis pencurian ponsel, Ardiansyah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang virtual, Selasa, 2 Februari 2021.
Majelis hakim persidangan yang diketuai Muhammad Ikhsan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan secara berulang-ulang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.," kata Ikhsan.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementera jaksa memilih pikir-pikir.
Terdakwa mencuri ponsel sebanyak 2 kali, yaitu pada 5 dan 9 September 2020. Dia mengambil ponsel Xiaomi Note 3 dan Vivo Y91C warna hitam dari lokasi berbeda.
--page
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. (DANANG/B-11)









