SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Angga M Rizal alias Angga Buwe (20), residivis kambuhan terdakwa kasus sabu menjalani sidang lanjutan. Saat memberikan keterangannya, hakim marah mendengar keterangan pria yang mencoba berdalih tersebut.

Hakim sempat bertanya kepada terdakwa alasannya sampai menjual narkotika dalam sidang Jumat, 5 Februari 2021. Terdakwa beralasan memilih jualan sabu karena tidak ada pekerjaan lain lagi.

Bahkan menurutnya untuk mendapatkan pekerjaan baginya sangat susah, sampai dia memilih jualan sabu. "Daripada saya kembali mencuri lagi, mending saya jualan sabu," ucapnya.

Mendengar hal itu, hakim langsung kesal dan menganggap alasan tersebut sangat tidak masuk akal. Hakim lantas menjawabnya dengan jawaban yang menohok.

"Itu namanya kamu tambah hebat, dulu mencuri sekarang jualan sabu, bukan tambah baik," tukas hakim Ike Liduri yang memimpin sidang tersebut.

--page

Angga ditangkap pada Sabtu, 17 Oktober 2020 di sebuah gubuk Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Petugas mengamankan terdakwa setelah dapat informasi kalau di gubuk tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu. Saat petugas ke situ sudah ada terdakwa

Disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan dari terdakwa ditemukan sabu sebanyak 17 paket yang belum laku terjual. (NACO/B-7)