BORNEONEWS, Sampit - Sariyono alias Yono (37) menjual hasil curiannya sebesar Rp 1 juta. Itu diungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka mengaku pencurian itu dilakukan bersama rekannya Heri (DPO). Berawal saat mereka meminjam pikap Willy yang tinggal di samping barak tersangka.
Mereka beralasan ingin memindahkan barang, saat itu Heri mengajak tersangka ke kediaman korban Abdul Wahab yang sebelumnya sudah disurvei Heri.
"Yang mengajak ke kediaman korban itu Heri, saya hanya ikut saja," ucapnya.
Menurutnya barang yang berhasil mereka ambil dari pembobolan rumah kosong itu diantaranya sprihgbad, sofa dan meja, mesin pompa air dan ke lemari.
--page
Sofa dan meja dijual sebesar Rp 400 ribu sementara itu springbad dijual Rp 600 ribu. Sementara itu lemari dititipkan di kediaman rekannya dan mesin pompa masih di kediaman tersangka.
Menurut tersangka dari hasil penjualan barang itu, dia dapat bagian Rp 400 ribu sementara itu, Heri dapat bagian Rp 600 ribu. Setelah menjual barang curian itu tersangka langsung kabur meninggalkan kota Sampit ke Palangka Raya.
Data yang diperoleh, Selasa, terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Rabu, 23 September 2020 pukul 13.00 Wib Jalan Bukit Permai, komplek perumahan Nabila, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur di kediaman Abdul Wahab. (NACO/B-5)









