PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Belum sempat 1 X 24 Jam, anggota Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus pemuda ID (23), srorang pelaku pencurian. Pemuda tersebut ditangkap di Jalan G Obos XV Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Minggu malam, 7 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kanitreskrim Polsek Pahandut Ipda Andri Wicaksono mewakili Kapolsek Kompol Edia Sutaata mengatakan, pelaku melancarkan aksi pencurian disebuah warung makan Jalan Rajawali Km 4 pada Minggu pagi, 7 Februari 2021 sekitar pukul 09.50 WIB.

Pelaku saat itu menggunakan sepeda motor. Kemudian berhenti dan berjalan kebelakang warung, selanjutnya masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci.

"Pelaku masuk dan naik ke lantai dua kemudian mengambil 1 buah handphone merk Oppo A92 dan dompet berisi uang Rp50 ribu. Setelah itu pelaku langsung pergi," ucap Andri saat dikonfirmasi, Selasa 9 Februari 2021.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Pahandut. Alhasil, belum sampai 1 X 24 jam pelaku berhasil diringkus.

--page

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone merk Oppo A92 dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor Polisi KH 3203 J.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)