BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bong Liong That, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang virtual, Selasa, 9 Februari 2021.
Majelis Hakim yang diketuai Heru Karyono, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Heru.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa potongan kecil jenis ekstasi yang dijadikan sampel saat persidangan untuk dimusnahkan.
"Satu lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atas nama Marselawati dan kendaraan roda empat merek KB 1270 SS lengkap dikembalikan kepada terdakwa," kata hakim dalam amar putusannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Gomgoman H Simbolon, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa ditangkap di lintas Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dari arah Pontianak menuju Lamandau, tepatnya di sekitar Pos II Perkebunan Sawit PT Graha Cakra Mulia (GCM) pada Kamis, 5 November 2020 lalu.
--page
Rencananya, pil ekstasi yang didapatkan dari seseorang di Pontianak itu akan dibawa terdakwa ke Sampit. (DANANG/B-11)









