PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus pencuriaan sepeda motor, Sundai menghadapi persidangan di PN Pangkalan Bun secara virtual, Rabu, 10 Februari 2021. Dalam kasus ini, terdakwa tertangkap basah korbannya sendiri.

Dalam sidang lanjutan ini, jaksa menghadirkan 5 saksi, baik kepolisian, hingga saksi korban beserta anak dan istrinya. Saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes.

Dalam keterangannya, Mansur menyampaikan, sesaat setelah terdakwa membawa kabur motor, ia bersama anaknya melakukan pengejaran. Terdakwa tertangkap sekitar 30 menit perjalanan, di Desa Laman Baru.

"Kalau jaraknya tidak tahu majelis. Sekitar setengah jam baru bisa kita tangkap," kata Mansur.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 29 November 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di halaman rumah Mansur, Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

"Awalnya saya pulang ke rumah mau makan. Motor saya tinggal di halaman dengan kunci yang masih menempel," ungkapnya.

Tak lama kemudian, istrinya berteriak memberitahukan motornya dibawa orang. Korban lalu mengejar terdakwa. Setelah ditendang dan terjatuh, baru terdakwa bisa dihentikan.

--page

Sementara itu, terdakwa Sundai tidak membantah keterangan saksi. Dia juga menjelaskan tujuannya mencuri motor.

"Mau saya jual," jawabnya singkat. (DANANG/B-11)