BORNEONEWS, Sampit - Pasangan nikah siri RL dan SD, dihadapan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Abdoel Harris Jakin mengaku menggunakan uang hasil curian dan kuras ATM korban untuk berlibur ke pantai dan main judi online.
"Uang hasil curian yakni Rp 2,5 juta kami gunakan untuk kebutuhan hidup dan berlibur ke Pantai Ujung pandaran," ujar tersangka wanita SD, Jumat, 19 Februari 2021.
Sedangkan hasil uang dari menguras ATM korban yakni Rp 3,9 juta digunakan oleh tersangka pria untuk judi online, dan juga keperluan biaya hidup mereka. Hal itu diakui, saat kapolres mengintrogasi kedua tersangka.
Korban dari aksi pencurian tersebut yakni Nur Azizah. Dia saat itu menaruh tas di teras toko pakaian miliknya. Sebentar saja ditinggal untuk menutup rolling door, tas berisi 2 buah hp, uang Rp 2,5 juta, gelang emas, cincin, buku tabungan, ATM, KTP dan Sim C, raib.
Yang mengeksekusi adalah tersangka perempuan yakni SD. Sedangkan sang suami siri RL menunggu di atas motor, bersiap untuk kabur.
--page
"Otak pencurian ini adalah tersangka pria, dan mereka beraksi saat ada kesempatan. Terutama menyasar korbannya yang lalai dengan barang berharga," terang Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









