BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya bersama Satgas penanganan Covid-19 terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat.
Kegiatan pendisiplinan Prokes tersebut dilakukan petugas gabungan di Jalan S Parman tepatnya di bawah Jembatan Kahayan Kota Palangka Raya, Jumat, 19 Februari 2021.
"Hal itu kita lakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus corona," kata Perwira Pengendali dari Polresta Palangka Raya, Ipda Ketut Pardiasa.
Dalam kegiatan kali ini, petugas mendapati masih ada masyarakat yang tidak taat Prokes yakni tidak mengenakan masker saat di luar rumah.
Bagi masyarakat yang melanggar, petugas memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda administrasi, kerja sosial dan teguran.
--page
"Hari ini ada 16 pelanggar Prokes yang kita berikan sanksi yakni 3 orang kita sanksi teguran tertulis, 5 orang kita berikan sanksi kerja sosial dan 8 orang kita denda administrasi. Ini semua sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020," terangnya.
Dia berharap, masyarakat terus disiplin dalam mematuhi Prokes saat beraktivitas di luar rumah. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








