PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pemuda 20 tahun berinisial FHP alias IC harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap warga usai mencuri 17 bungkus rokok dari sebuah warung.

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditya Dhani, Sabtu, 20 Februari 2021, mengatakan, tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka beraksi pada Kamis, 18 Februari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Namun aksinya dipergoki anak pemilik warung di Jalan Pakunegara No. 74 RT 04 Kelurahan Baru.

"Melihat adanya kesempatan, tersangka langsung masuk ke dalam warung dan kemudian mengambil 17 bungkus rokok berbagai jenis," kata Rendra.

Dia menambahkan, saat beraksi menjarah barang, aksi tersamgka diketahui anak pemilik warung.

"Anak pemilik warung langsung berteriak maling dan mengejar pelaku. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera membantu dan tidak lama kemudian tersangka ditangkap," jelas dia.

Rendra menambahkan, tidak lama kemudian, warga setempat menghubungi anggota Polres Kobar.

--page

"Akibat peristiwa tersebut kerugian materil yang dialami pemilik warung sebesar Rp 351 ribu. Tersangka sudah diamankan dan kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim. (WAHYU KRIDA/B-11)