PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku pencurian menggasak barang berharga milik Mia Aprilia Pertiwi (22), seorang mahasiswi di Jalan Kalibata, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Informasi terhimpun pada Sabtu 20 Februari 2021, korban baru melaporkan kejadian pencurian pada Rabu 17 Februari 2021 itu ke Polresta Palangka Raya pada hari ini.

Kronologisnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar samping. 

Barang berharga milik korban berupa 1 buah laptop, 1 ponsel merk Oppo A5 warna putih, dan 1 tabung gas 3 kilogram raib digondol pencuri.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Korban pun memilih melaporkan hal tersebut ke Polresta Palangka Raya.

--page

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian seputar pencurian tersebut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)