PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah di Jalan CPO Pelabuhan Kalap, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai. Terdakwa Torry Handriyono dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 22 Februari 2021.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, menyatakan Tlterdakwa Torry Handriyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum pasal 363 ayat (1)  ke-5 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan, serta menetapkan lamanya masa penangkpan dan penahanan yng telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ramdes.

Majelis menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, serta barang barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Samsung Type A11 warna Hitam, d ikembalikan kepada korban.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah  Rp. 5 ribu," putusnya.

--page

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima.

Perbuatan terdakwa Torry Handriyono ini dilakukan pada Minggu, 22 November 2020  sekitar pukul 11.00  WIB, di rumah di Jalan CPO Pelabuhan Kalap, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai.

Saat itu memang terdakwa memang sudah memiliki niat mau melakukan pencurian. Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan kosong, kemudian ia mendekati pintu rumah tersebut dan dengan  anak kunci yang dibawanya, terdakwa membuka gembok pintu dan setelah pintu terbuka, ia langsung masuk dan menuju kamar.

Di rumah tersebut, terdakwa menggasak 1 Hand Phone jenis Samsung A 11 warna hitam dan tas yang berisi uang  Rp. 500.000. Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut dengan keseluruhan harga sekitar 3.270.000, dengan maksut untuk dimiliki.

Untuk uangnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan HandPhone rencananya akan jual oleh terdakwa. Namun akhirnya perbuatan diketahui oleh pihak yang berwajib. (DANANG/B-5)